Contractor's All Risks
Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Asuransi CAR:
- Bangunan rumah tinggal, kantor, rumah sakit, sekolah, hotel, pertokoan
- Pabrik
- Pembangkit listrik
- Jalan raya dan jembatan
- Lapangan terbang
- Dermaga, waduk, sistem irigasi
- Reklamasi, pekerjaan tanah
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Asuransi CAR kami dibagi menjadi 2 macam:
1) Pengecualian Umum
- perang, huru-hara, dan sejenisnya
- reaksi nuklir
- tindakan sengaja
- penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya
2) Pengecualian Khusus
- Section I – Material Damage.
- Risiko sendiri.
- Denda dan kerugian tidak langsung.
- Salah rancang (faulty design).
- Karat dan aus.
- Kehilangan/kerusakan dokumen, file dan lain-lain.
- Kehilangan yang baru diketahui sewaktu stock opname.
- Section II – Third Parties Liabilities (TPL).
- Risiko sendiri.
- Biaya yang timbul untuk memperbaiki kerusakan yang terjamin dalam section I.
- Kerusakan di pihak ketiga akibat getaran atau melemahnya suatu penyangga.
- Tanggung jawab atas :
1. Luka badan atau sakit karyawan kontraktor/pemilik proyek/pihak lain yang terkait.
2. Kecelakaan akibat kendaraan yang ijin penggunaannya untuk jalan umum.
3. Perjanjian yang dilakukan tanpa persetujuan penanggung.
|
|
Erection All Risk
Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Asuransi EAR:
- Power plants
- Chemical industry
- Transport and traffic systems
- Electrical industry
- Textile industry
- Metal working industry
- Wood and paper industry
- Semiconductor plants
Hal –hal yang termasuk dalam risiko-risiko yang dijamin dalam Asuransi EAR kami adalah:
- Kebakaran, ledakan, sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang
- Banjir, genangan, hujan, dan kerusakan oleh air lainnya
- Angin topan, longsoran tanah, gempa bumi, letusan gunung api, tsunami
- Pencurian, kebongkaran
- Ketidakcakapan, kecerobohan, kesalahan pekerja, kesalahan yang bersifat manusiawi (human error)
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Asuransi EAR kami dibagi menjadi 2 macam:
1) Pengecualian Umum
- perang, huru-hara, dan sejenisnya
- reaksi nuklir
- tindakan sengaja
2) Pengecualian Khusus
- Section I – Material Damage.
- Risiko sendiri.
- Kerugian tidak langsung.
- Salah rancang (faulty design).
- Karat dan aus (wear and tear).
- Defective material.
- Kehilangan/kerusakan dokumen, file dan lain-lain.
- Section II – Third Parties Liabilities (TPL).
- Risiko sendiri.
- Biaya yang timbul untuk memperbaiki kerusakan yang terjamin dalam section I.
- Kerusakan di pihak ketiga akibat getaran atau melemahnya suatu penyangga.
- Luka badan karyawan tertanggung.
- Kecelakaan akibat kendaraan yang ijin penggunaannya untuk jalan umum.
|