Products

 
Motor
Marine
Non Marine
 

Non Marine

      Home

Fire

Fire Insurance (Asuransi Kebakaran)

Asuransi Kebakaran kami menjamin kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat dari kebakaran.

Obyek pertanggungan dalam Asuransi Kebakaran:
Obyek yang dipertanggungkan adalah bangunan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office equipment, perabotan rumah tangga.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Kebakaran ini:
Kondisi pertanggungan dari asuransi ini adalah FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft, Smoke).

--------------------------------------------------------------------------------------

Risiko-risiko yang dijamin oleh produk kami:
Risiko-risiko yang dijamin dalam asuransi ini cukup banyak, namun secara garis besar dapat digolongkan ke dalam beberapa bagian besar yakni kerugian akibat kebakaran itu sendiri, petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.


Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam produk kami dibagi menjadi 2 macam yaitu :

1.Risiko yang dikecualikan, misalnya:

  • Risiko cacat sendiri
  • Risiko perang
  • Risiko kerusuhan, bencana alam, gangguan usaha dan lainnya yang dapat dikelompokkan menjadi :
  • Kerusuhan, pemogokan, akibat perbuatan jahat (riot, strike and malicious damage).
  • Tertabrak kendaraan (vehicle impact).
  • Huru-hara (civil commotion), terorisme, sabotase dan lain sebagainya.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi (earthquake, volcanic eruption).
  • Banjir, angin topan, badai, kerusakan karena air (flood, tempest, storm, water damage).
  • Biaya-biaya pembersihan (removal of debris).
  • Gangguan usaha akibat kebakaran (business interruption).
  • Risiko nuklir
2. Harta benda yang dikecualikan, misalnya:
  • Barang antik/kesenian
  • Barang yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan
  • Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang
  • Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
  • Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem komputer

Namun demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.

--------------------------------------------------------------------------------------

 
PAR/IAR Insurance

PAR/IAR Insurance memberikan perlindungan kepada tertanggung atas suatu kejadian yang sifatnya tak terduga dan terjadi secara tiba-tiba di dalam lokasi tertanggung sepanjang tidak di kecualikan oleh polis. Polis jenis ini dikategorikan sebagai "All Risks Policy", dimana risiko yang dijamin tidak disebutkan namun hanya pengecualian-pengecualian yang disebutkan.

Obyek pertanggungan dalam PAR/IAR Insurance
Asuransi ini mempertanggungkan semua bentuk properti dan industrial. Namun demikian ada perkecualian (properti yang tidak menjadi obyek pertanggungan) seperti  :

  1. Uang, cek, perangko, surat-surat berharga, batu-batu mulia maupun logam-logam mulia.
  2. Kaca yang terpasang.
  3. Benda-benda kaca lainnya.
  4. Instalasi listrik, komputer & peralatan pengolahan data. Akan tetapi hal ini tidak dapat dikecualikan bilamana disebabkan oleh kebakaran, petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang serta RSMD, Earthquake, Flood, Windstorm dan kebocoran pipa. Kecuali secara spesifik disebutkan bahwa Tertanggung memegang atau menyimpan barang-barang atas dasar kepercayaan atau atas dasar komisi, dokumen, manuskrip, buku bisnis, catatan sistem komputer, pola, model, cetakan dan rencana desain yang explosive.
  5. Kendaraan yang dipakai untuk keperluan biasa/yang dipakai di jalan umum, kendaraan kereta, trailer, kereta rel, kendaraan air, pesawat udara, pesawat ruang angkasa atau sejenisnya.
  6. Barang-barang dalam perjalanan diluar lokasi yang tercantum dalam schedule polis.
  7. Objek yang sedang dalam proses konstruksi (construction) atau pemasangan (erection) dan barang-barang atau persediaan yang ada hubungannya dengan hal tersebut.
  8. Tanah (termasuk pondasi, sistem pembuangan air), jalan-jalan di lokasi , landas pacu, jalan rel, bendungan persediaan air, kanal, pipa air, jembatan, peralatan pertambangan di bawah tanah.
  9. Hewan ternak, tanaman atau pohon.
  10. Benda yang rusak sebagai hasil/akibat dari proses produksi benda itu sendiri (Scrap atau Defected Goods).
  11. Mesin yang selama proses pemasangan instalasi, pemindahan atau pemasangan kembali bila langsung secara wajar berkaitan dengan kegiatan operasional.
  12. Objek secara spesifik ditutup oleh Asuransi tersendiri.
  13. Objek atau barang yang pada saat diketahui adanya kerusakan memang sudah terdapat cacat/rusak sebelumnya yang mana sesungguhnya ditanggung oleh Marine Insurance.
  14. Kerusakan boiler, turbin atau kendaraan mesin lainnya.
 
Product Profile