Marine Hull Insurance (Asuransi Kerangka Kapal)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average).
Jaminan Polis
Jaminan polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan total loss. Kondisi penuh menjamin untuk kerugian sebagian (partial loss) dan kerugian seluruhnya (total loss). Sedangkan kondisi total loss hanya menjamin kerugian kerugian seluruhnya (total loss) saja. |