Products

 
Motor
Marine
Non Marine
 

Motor

      Home

Motor Vehicle

Motor Vehicle Insurance
(Asuransi Kendaraan Bermotor
)

Asuransi Kendaraan Bermotor dari perusahaan kami memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan/ kerugian yang dialami kendaraan bermotor akibat tabrakan, perbuatan jahat, kebakaran, sambaran petir dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Kondisi pertanggungan yang kami sediakan dalam produk kami ada 2 macam:

1. Partial & Total Loss : Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss), yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

2. Total Loss Only : Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan keseluruhan, hanya jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.


-----------------------------------------------------------------------------------

Risiko-risiko yang dijamin dalam produk kami :

Kerugian/kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan atau termasuk benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian kendaraan atau perlengkapan standar, kebakaran dan sambaran petir.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam produk kami:

  • Kendaraan digunakan untuk Menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, turut serta dalam perlombaan kecakapan atau kecepatan, latihan kecepatan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, memberi pelajaran mengemudi, karnaval, pawai, kampanye, demonstrasi dan/atau melakukan tindak kejahatan.
  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung sendiri, suami atau istri, orang tua dan saudara sekandung tertanggung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung.
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan perusahaan (korporasi).
  • Kerugian atau kerusakan atas barang – barang yang sedang dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, sebagaimana dimaksud oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh reaksi nuklir.
  • Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor.
  • Dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM.
  • Masuk atau melewati jalan yang ditutup atau dilarang.
  • Pencurian atas perlengkapan non standard.

Klik Disini Untuk Melihat Simulasi Perhitungan Premi

 
 
Product Profile